Sejarah Dinas Perhubungan Kota Salatiga
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, urusan perhubungan di wilayah Salatiga dikelola oleh Jawatan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang. Petugas Jawatan di Salatiga bertugas memantau dan memelihara sarana transportasi darat—termasuk jalan kabupaten dan jalur kereta api Semarang–Solo—serta mengatur penyeberangan sungai-sungai kecil di sekitar Kota Salatiga. Ketika Agresi Militer Belanda II melanda pada 19 Desember 1948, banyak prasarana transportasi di Salatiga rusak parah, tetapi berkat dedikasi petugas Jawatan bersama masyarakat setempat, jalur darat segera difungsikan kembali untuk evakuasi penduduk dan distribusi logistik kemerdekaan.
Sebagai bagian dari upaya desentralisasi dan otonomi daerah, Pemerintah Kotamadya Salatiga mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Pada awal 1977, Dinas Perhubungan Kota Salatiga resmi berdiri dan berkedudukan langsung di bawah Wali Kota. Kantor perdana Dinas Perhubungan menempati gedung eks Jawatan di Jalan Diponegoro, Salatiga Kota, dengan struktur organisasi awal yang terdiri atas Seksi Lalu Lintas, Seksi Angkutan Darat, dan Seksi Keselamatan yang menangani perizinan trayek kota, penertiban rambu-rambu, serta audit laik jalan dan kendaraan bermotor.
Memasuki dekade 1980-an hingga awal 1990-an, pertumbuhan ekonomi lokal dan perluasan kota menuntut peningkatan layanan transportasi. Dinas Perhubungan Kota Salatiga menambah unit pengelola angkutan kota sederhana (angkudes) dan mendirikan Pos Pengawasan Lalu Lintas di perempatan utama Jalan Ahmad Yani. Tahun 1992, status Dinas semakin mandiri setelah resmi melepaskan ikatan dengan provinsi, sehingga seluruh urusan teknis—mulai dari penerbitan izin trayek, penertiban parkir tepi jalan, hingga supervisi operator angkutan—sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Salatiga.
Era otonomi daerah tahap kedua sejak 2001 menjadi tonggak digitalisasi dan modernisasi. Struktur organisasi diperluas dengan menambahkan Subbagian Data dan Informasi serta Bidang Transportasi Perkotaan yang meluncurkan program Tanggung–Teman Bus Trans Salatiga untuk melayani rute pusat kota hingga pinggiran. Pada tahun 2012, sistem perizinan trayek dan e‐ticketing angkutan kota mulai dipindahkan ke platform daring untuk mempercepat proses izin dan meminimalkan pungutan liar. Tahun 2018, peresmian Command Center Transportasi Salatiga memungkinkan monitoring arus lalu lintas melalui CCTV di jalur protokol dan penyebaran informasi waktu nyata melalui aplikasi mobile kota.
Saat pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2020, Dinas Perhubungan Kota Salatiga segera menutup sementara layanan tatap muka di kantor dan memperkuat layanan daring melalui formulir pengaduan online, telepon, dan media sosial. Program edukasi keselamatan berkendara dan protokol kesehatan bagi sopir angkutan kota juga digelar secara virtual. Hingga kini, Dinas Perhubungan Kota Salatiga terus berinovasi dengan mengembangkan kanal digital, memperluas jaringan angkutan ramah lingkungan, dan menjaga komitmen menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga Salatiga.