Dinas Perhubungan Kota Salatiga
Tugas
Dinas Perhubungan Kota Salatiga menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan sistem angkutan darat dan perairan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, keterjangkauan angkutan umum, serta keberlanjutan transportasi di seluruh wilayah Kota Salatiga.
Fungsi
a. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas jalan, angkutan umum, angkutan barang, serta penyeberangan sungai dan saluran air di Kota Salatiga.
b. Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan pembinaan kepada operator angkutan kota, pengelola terminal, pengemudi angkutan persewaan, dan penyelenggara penyeberangan rakyat di wilayah kota.
c. Melaksanakan penerbitan izin trayek angkutan orang dan barang, penerbitan izin kendaraan pengangkut, serta penerbitan surat izin mengemudi khusus angkutan publik sesuai peraturan daerah.
d. Melakukan pengendalian operasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk pengaturan jadwal, rute, kapasitas armada, penertiban parkir tepi jalan, dan pengaturan kawasan lalu lintas tertib (KTL).
e. Menyelenggarakan pengawasan keselamatan transportasi dengan melakukan audit laik jalan, pemeriksaan teknis sarana dan prasarana terminal, sertifikasi kendaraan bermotor, serta pemantauan kondisi geometrik dan struktural jalan.
f. Menyusun rencana program dan anggaran di bidang perhubungan serta menyampaikan laporan kemajuan capaian kinerja kepada Wali Kota Salatiga secara berkala.
g. Memfasilitasi kerjasama teknis dan koordinasi dengan instansi vertikal Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penegak hukum, lembaga swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam rangka pengembangan infrastruktur dan inovasi layanan transportasi.
h. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Salatiga sesuai kewenangan di bidang perhubungan daerah.